Pendjelasan lain atas file transkrip pembuatan gambar lambang negara jang saja buat ini sudah pernah saja djelaskan kepada Sekretaris Pribadi saja, Max Jusuf Alqadrie. Dan pendjelasan ini hanya untuk melengkapi apa jang sudah didjelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 jang tidak memuat setjacara djelas dan rintji pokok-pokok pikiran tentang lambang negara Radjawali Garuda Pantja-Sila dalam transkrip saja.
Baca Juga:Selamat Jalan Syech
