والذكر في الملأ لا يكون إلا عن جهر
Dzikir dalam berjamaah tidak terlaksana kecuali dengan suara keras.
Suara keras yang dimaksud adalah suara yang sewajarnya tidak berlebih-lebihan apalagi sampai teriak-teriak.
Dalam kaedah ilmu hadis, pernyataan sahabat seperti yang diungkapkan Ibnu Abbas dalam hadis ini dengan menggunakan kalimat
كان على عهد النبي صلى الله عليه وسلم
Artinya Telah dilakukan pada masa Nabi SAW.
Menunjukkan bahwa Hadis ini berstatus Marfu’, yakni sampai ke Rasulullah SAW dan hukumnya sama dengan Hadis ucapan Rasulullah SAW. Dan ini menjadi Hujjah dasar dalil. Alasannya sangat besar kemungkinan Rasulullah SAW mengetahui hal itu (praktek) dan menetapkannya, mengingat betapa besarnya antusias para sahabat menanyakan urusan agama kepada Rasulullah SAW. (Nurdin ‘Itr, Manhaj an-Naqd fi’ Ulum al-Hadits halaman 330).
Dengan demikian, sangat jelas bahwa praktek berdzikir secara berjamaah adalah sesuatu yang berdasarkan dalil yang sahih, jadi sangat baik dan perlu ditradisikan. Manfaatnya sangat besar dalam meningkatkan motivasi berdzikir, kualitas spritual dan kebersamaan. Orang yang sendirian biasanya semangatnya berbeda dengan berjamaah. Bahkan imam Nawawi dalam kitabnya Riyadh ash – Shalihin menulis satu bab khusus judulnya
