Lambang Negara dan Penangkapan
Bersama tim perumus lain, Hamid terlibat aktif dalam merancang Konstitusi Republik Indonesia Serikat. Dan dalam pasal 3 ayat (3) Konstitusi RIS 1949, dinyatakan bahwa pemerintah menetapkan lambang negara. Kemudian, Presiden Soekarno menunjuk Hamid yang menjabat sebagai menteri negara tersebut untuk menjadi koordinator tim perumusan lambang negara pada 1950. Dalam sidang kabinet pada 10 Januari 1950, dibentuklah sebuah panitia teknis dengan nama Panitia Lencana Negara di bawah koordinasi Hamid. Panitia ini bertugas menyeleksi atau menilai usulan rancangan lambang negara untuk dipilih dan diajukan ke pemerintah. Di sini Muhammad Yamin menjadi ketua panitia, sementara anggotanya adalah Ki Hajar Dewantoro, M.A. Pellaupessy, Mohammad Natsir, dan Purbatjaraka. Dalam proses sayembara pembuatan lambang negara, banyak rancangan yang diajukan, tak terkecuali Hamid dan Muhammad Yamin yang juga mengajukan rancangan lambang negara buatannya masing-masing.
Dua karya terbaik akhirnya dipilih dan diajukan ke Panitia Lencana Negara, yakni rancangan Hamid dan Muhammad Yamin. Akan tetapi, panitia menolak rancangan Muhammad Yamin. Alasannya, rancangan Yamin banyak mengandung unsur sinar matahari yang mengesankan adanya pengaruh fasis Jepang. Pemerintah akhirnya menerima Elang Rajawali Garuda Pancasila rancangan Hamid dan menetapkannya sebagai Lambang Negara Republik Indonesia Serikat pada 11 Februari 1950.
Dalam perkembangannya, banyak masukan-masukan dari berbagai pihak terhadap lambang RIS yang baru itu. Beberapa kali perbaikan pun dilakukan oleh Hamid sehingga menghasilkan Garuda Pancasila seperti yang kita kenal sekarang. Dalam masa kerjanya yang singkat, dia berhasil menciptakan gambar burung garuda sebagai lambang Negara Republik Indonesia Serikat, yang hingga hari ini lambang tersebut digunakan oleh Indonesia yang lain, yakni Negara Kesatuan Repubik Indonesia.
