Tuduhan makar yang dituduhkan kepada Sultan Hamid II lebih dikenal dengan Peristiwa Sultan Hamid II. Penangkapan terhadap Menteri Negara Zonder Portofolio RIS itu dilakukan pada 5 April 1950 oleh Menteri Pertahanan RIS Sultan Hamengku Buwono IX atas perintah Jaksa Agung RIS Tirtawinata yang menjabat pada saat itu. Tuduhan yang dituduhkan kepada Hamid adalah keterlibatannya atau keterkaitannya dengan pemberontakan Angkatan Perang Ratu Adil (APRA) atau Ratu Adil Persatuan Indonesia (de RAPI) oleh Kapten Westerling sebagai pemimpinnya di Bandung pada 23 Januari 1950, serta niatan Sultan Hamid II untuk menyerbu sidang Dewan Menteri RIS dan niat untuk membunuh tiga orang menteri RIS.

Setelah ditangkap, kasus Sultan Hamid II tidak langsung segera dibawa ke pengadilan atau tidak langsung diadili. Salah satu alasan pemerintahan Sukarno pada saat itu terletak pada kesulitan untuk menentukan undang-undang yang akan digunakan untuk mengadilinya. Sedangkan Undang-undang yang ada, menurut Konstitusi RIS, terbatas bagi seorang menteri atau bekas menteri yang melakukan ambtsmidrijf (penyelewengan jabatan). Tuduhan kepada Sultan Hamid II tidak masuk dalam unsur tersebut.

Oleh karena itu Pemerintah RIS harus menyiapkan suatu Undang-undang Federal sebagai landasan hukum atas kasus tersebut. Sebelum niat untuk mempersiapkan Undang-undang tersebut tercapai, Kabinet RIS bubar pada Agustus 1950. Republik Indonesia Serikat kemudian diganti menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibawah Perdana Menteri Mohamad Natsir. Sedangkan Westerling yang memimpin langsung “aksi brutal” di Bandung tersebut dikabarkan berhasil meloloskan diri dan keluar dari Indonesia.