Jelas banyak kecenderungan-kecenderungan yang menyimpang terhadap proses hukum yang dialami oleh Sultan Hamid II, baik dari pemeriksaan maupun pada hasil putusan dengan segala pertimbangan, pun terkait dengan hal-hal yang memberatkan serta meringankan Sultan Hamid II sebagai terdakwa. Kurangnya proses hukum yang terbuka semakin mempersempit pandangan penulis dalam melihat awal berjalannya pemeriksaan pendahuluan, yaitu lamanya tuduhan dalam tahanan selama tiga tahun hingga dipindahkannya penahanan karena alasan politis, sampai pemeriksaan kasus tersebut diputuskan oleh Mahkamah Agung.
Menurut penulis, kasus Sultan Hamid II merupakan salah satu kasus tuduhan pelanggaran hukum di Indonesia yang sebenarnya tidak termasuk kategori pelanggaran atas Delik Terhadap Kemanan Negara/Makar. Namun, oleh pemerintah selaku penguasa politik Indonesia, dia dijerat dan dikenakan dengan isi pasal-pasal perbuatan dimana diatur oleh Bab I Buku II KUHP tersebut. Hal ini tentu menimbulkan berbagai polemik di pihak yang pro maupun kontra atas tuduhan kasus ‘makar’ itu.
Hasil analisis yuridis normatif pada kasus Sultan Hamid II di atas dilakukan melalui berkas perkara kasus tersebut, berikut dengan dokumen-dokumen penunjang lainnya. Dalam kesimpulan akhir analisis, penulis berkesimpulan bahwa perbuatan mana yang telah dituduhkan/disangkakan kepada Sultan Hamid II Tidak Termasuk dalam Kategorisasi/Unsur Delik Terhadap Keamanan Negara/Makar. Dan atas kasus tersebut pula penulis berpendapat bahwa Sultan Hamid II sebetulnya Tidak Terbukti Bersalah atas tuduhan yang dituduhkan kepadanya.
Tenggelamnya nama Sultan Hamid II saat ini, jelas disebabkan oleh kasus yang dituduhkan kepadanya. Melulu diberitakan tentang ‘keterlibatannya’ atas kasus pemberontakan Westerling di Pasundan (Bandung) pada tahun 1950. Namun, terbuktikah tuduhan tersebut?
