Untuk mengetahui sejauh mana keberadaan sejarah penetapan kebijakan hukum dan politik di Indonesia, salah satu kasus pada 1950-an agaknya patut untuk didedah ulang. Kasus tersebut terjadi pada satu tokoh yang dilupakan ataupun terlupakan oleh negara: Sultan Hamid II. Tokoh penting Pontianak, Kalimantan Barat (West Borneo), dan Indonesia ini merupakan salah satu dari sekian banyak politisi yang mendapat pukulan dari lawan politiknya yang telah berhasil memegang tampuk kekuasaan di Indonesia. Ia dituduh sebagai pelaku utama atau konseptor dari apa yang disebut pergerakan pemberontakan Westerling di Bandung pada awal 1950.
Dalam konsep bernegara, Sultan Hamid II adalah seorang “Federalis 100%”. Dan sikap inilah yang kemudian membuatnya berkonflik dengan kaum Unitaris, para penganut paham negara Kesatuan yang menginginkan adanya dominasi atau sentralisasi. Alhasil, Sultan Hamid II di penjara sepuluh tahun atas tuduhan makar yang tidak terbukti tersebut. Sedangkan di sisi lain, tindakan makar yang dituduhkan kepadanya sangat kontradiktif dengan apa yang telah dia perjuangkan untuk Indonesia.
Kehidupan Sultan Hamid II memiliki dinamika yang berliku dan kontroversial pada kiprahnya di dunia politik dan kenegaraan, pun demikian dengan leluhurnya yang telah mengalaskan Negeri betuah Khatulistiwa Pontianak.
Ihwal Sultan Hamid II
Allahyarham Tuanku Sri Paduka Y. M. Sultan Syarif Hamid Al-Qadrie, atau biasa disebut dengan nama Sultan Hamid II, adalah Sultan ke-7 (1945 – 1978) Kesultanan Qadriyah Pontianak. Dia adalah keturunan dari pendiri Negeri Pontianak bernama Sultan Syarif Abdurrahman Al-Qadrie. Sultan Hamid II dilahirkan di Pontianak pada 12 Juli 1913, bertepatan dengan 7 Sya’ban 1331 H, dari kedua orangtuanya, yaitu Sultan Syarif Muhammad Al-Qadrie (ayah) – Sultan ke-6 dan Syecha Jamilah Syarwani (ibu).
