Dapat dilihat petikan isi Putusan Mahkamah Agung Indonesia terhadap Kasus Sultan Hamid II, tahun 1953:
Mahkamah Agung Indonesia
M E M U T U S K A N:
Menyatakan, bahwa terhadap Terdakwa
SYARIF HAMID ALQADRIE
pemeriksaan di muka sidang pengadilan tidak memperoleh bukti yang sah dan meyakinkan tentang kesalahannya atas kejahatan yang dituduhkan kepadanya dalam bagian “primair” dari surat tuntutan;
Membebaskan terdakwa dari tuduhan tersebut;
Mempersalahkan terdakwa melakukan kejahatan;
“Dengan maksud untuk mempersiapkan kejahatan pemberontakan, mencoba menggerakkan orang lain untuk melakukan kejahatan pemberontakan itu, dilakukan dalam keadaan perang”;
Menghukum terdakwa oleh karenanya menjalani hukuman penjara selama
SEPULUH TAHUN
Menentukan, bahwa hukuman itu akan dikurangi dengan waktu selama terhukum berada di dalam tahanan;
Jelas dalam dakwaan primair (tuduhan pokok), terkait dengan aksi Westerling di Bandung, Sultan Hamid II tak bersalah secara hukum. Namun, vonis hukuman itu dijatuhkan atas “Niat” dan “Persiapan” melakukan kejahatan yang tak sampai jadi dilakukannya (dakwaan lebih subsidair lagi). Negara mengadili niat seseorang, tanpa ada korban sekalipun. Secara logis, Sultan Hamid tak berada pada posisi pelaku, namun sebagai korban, tentu atas kesewenang-wenangan penguasa.
Sejarah kelam dalam kasus ini mengubur dalam-dalam nama Sultan Hamid II sebagai pemersatu bangsa. Di sisi lain, negara hanya diam membisu, dan tak menjawab fakta sebenarnya bahwa siapa dan apa peran Sultan Hamid II terhadap Indonesia ini. Dan kasus Hamid ini dapat dibaca sebagai kebijakan hukum dan politik yang bertaut pada hukum Belanda.
