Federalisme merupakan wacana pemikiran politik yang diusung Sultan Hamid II dalam kemerdekaan Indonesia. Ide politik ini bertujuan menciptakan sistem negara yang lebih mengandung makna keadilan dan kesejahteran serta lebih mampu untuk memakmurkan rakyatnya. Pemerintahan wilayah sendiri yang otonom, nyata, kuat, dan sepenuhnya, serta melalui independensi pengelolaan pemerintahan dari setiap negara-negara bagian yang ada melalui sistem federasi, dianggap lebih dapat menjawab berbagai macam persoalan. Penafsiran penulis terhadap gagasan Hamid ini sungguh masuk akal. Hal tersebut sesuai dengan Pancasila sila ketiga, yakni Persatuan Indonesia (Federalisme) dan bukan Kesatuan Indonesia (Unitarisme). Sebab, tak mungkin negara yang sangat luas dan dipisahkan oleh lautan ini dibuat dalam satu konsep kenegaraan yang sentral.

Penghargaan pemerintah asing kepada Hamid membuktikan bahwa ia memiliki pemikiran cemerlang dan wawasan akademis yang tinggi. Hamid yang menguasai tujuh bahasa asing itu juga memiliki gagasan-gagasan, ide, dan pemikiran sosial politik yang populer dan menembus waktu dan tempat (universal).

Namun, pemikiran politik Hamid ini tak lantas begitu saja dipahami oleh pihak lain yang berkepentingan terhadap makna kemerdekaan. Alih-alih dianggap menginginkan kerjasama dengan kaum serumpun, ia dianggap sebagai pengkhianat dengan segala sikap dan pemikiran yang lebih elastis (tidak kaku) terhadap bangsa asing. Sikap yang kontroversial dengan pemahaman politik yang diusungnya sangat bertentangan dengan kaum republiken (unitaris). Terdapat kontradiksi pemikiran, yang kemudian menuai konflik kepentingan, yang menjebaknya pada suatu propaganda politik. Kebijakan politik diambil dan keputusan hukum ditetapkan. Pada 1953, Hamid divonis sepuluh tahun penjara.