Opini

Surat Terbuka untuk Presiden Jokowi

Surat Terbuka untuk Presiden Jokowi
107 Tahun Sultan Hamid II (12 Juli 1913 - 12 Juli 2020). Sultan Hamid II Sang Perancang Lambang Negara. Sultan Hamid II Pahlawan Bangsa. By: Sultan Hamid II Foundation.

Garis koordinasi TP2GD dengan TP2GP seharusnya berjalan mulus Bapak Presiden. Terutama saat Mensosnya Ibu Chofifah Indar Parawansa. Kami diminta untuk presentasi di Kemensos. Dan Beliau mengatakan secara syarat administrasi semua telah lengkap ini. Namun pada akhir Januari 2019 melalui Kementerian Sosial pula di iklim kepemimpinan menteri berganti, turun surat kepada Gubernur Kalbar yang menyatakan 3 hal:

Pertama bahwa Sultan Hamid II bukan perancang tunggal Lambang Negara (tentu saja hal ini bertentangan dengan penelitian dan pembelajaran ilmu sejarah yang sekarang telah terbukti validitasnya seperti tergambar dalam uraian di atas).

Kedua, Kemensos menyebutkan keterlibatan Sultan Hamid dalam Peristiwa APRA tahun 1950–hal ini juga terbantahkan dengan putusan primair Mahkamah Agung di tahun 1953, bahwa tuduhan kepada Sultan Hamid II bersekongkol dengan Kapten Westerling adalah tidak cukup bukti sehingga dibebaskan dari tuduhan makar tersebut.

Ketiga, di dalam surat Kemensos menyebutkan hubungan timbal balik antara Sultan Hamid II dengan Sultan Hamingkubono IX? Dalam pertanyaan yang ketiga ini menurut Ketua Yayasan Sultan Hamid II yang juga peneliti aspek pidana yang dituduhkan kepada Hamid, Anshari Dimyati, SH, MH sangat tidak beralasan ditanyakan Kemensos karena bersifat subjektif hubungan orang-perorangan. Di mana jika dikaitkan dengan rencana penyerangan dewan RIS (1950), niat itu tidak dilaksanakan.