Opini

Surat Terbuka untuk Presiden Jokowi

Surat Terbuka untuk Presiden Jokowi
107 Tahun Sultan Hamid II (12 Juli 1913 - 12 Juli 2020). Sultan Hamid II Sang Perancang Lambang Negara. Sultan Hamid II Pahlawan Bangsa. By: Sultan Hamid II Foundation.

Terakhir, terkait syarat gelar pahlawan berdasarkan UU No 20 memang ada yang menyebutkan masa tahanan tidak boleh lebih dari 5 tahun untuk seseorang calon pahlawan nasional. Di sini dapat dijelaskan, bahwa atas tuduhan makar bersama Westerling yang putusan MA tidak terbukti itu, Sultan Hamid II ditangkap di Hotel Des Indes tempatnya menginap selama menjadi Meneg RIS tahun 1950.

Selama 3 tahun menunggu sidang baru dimulai tahun 1953. (Sesungguhnya berdasarkan norma hukum pada waktu itu jika ditahan lebih dari 2 tahun, pun sesungguhnya telah bebas murni). Sultan Hamid II tetap divonis 10 tahun penjara dipotong masa tahanan.

Di sini kami menghitung urut kacang saja: Pada 1958 Beliau sudah dinyatakan bebas. Berarti masa tahanan Sultan Hamid tidak lebih dari 5 tahun. Yakni 1953-1958 (5 tahun). Dengan demikian Sultan Hamid memenuhi seluruh syarat untuk diangkat sebagai Pahlawan Nasional tanpa terkecuali. Dan memang begitulah adanya atas hak-haknya, jika kita mencermati dengan seadil-adilnya.

Adapun pemenjaraannya berikutnya atas tuduhan makar bersama figur pejuang lainnya sama sekali tanpa proses peradilan, di mana hanya Bung Hatta saja yang memenuhi undangan Ngaben Raja Bali yang tidak dipenjarakan. Selebihnya, Hamid, Sutan Sjahrir, termasuk HM Natsir semua dipenjarakan tanpa pengadilan, dan ini sesungguhnya adalah butir pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM).