Direskrimum di hadapan perwakilan massa menjelaskan ada tiga pelanggaran hukum yang terjadi di Bandara Soesilo yang dilakukan oleh 30-an Pemuda Dayak. Pertama kelakuan tidak menyenangkan kepada Tengku Zulkarnain. Kedua, membawa senjata tajam jenis mandau sehingga melanggar UU Darurat. Ketiga memasuki area vital run way bandara yang terlarang. “Dua pelanggaran hukum wilayah kerja kami di Polri. Yang terakhir domain Perhubungan.”
Tim bentukan Kapolda telah memeriksa 8 orang saksi. Namun agaknya Tengku Zulkarnain terlebih dahulu telah memaafkan tindak tidak menyenangkan sehingga 30-an orang itu terlepas dari jerat hukum. Adapun yang kedua, yakni pelanggaran UU Darurat, di mana mereka membawa senjata tajam bisa terlepas dari jerat hukum pula karena dalam suasana upacara adat. Adapun yang ketiga, domain Perhubungan belum ada konfirmasi.
***
Ke-16 perwakilan massa berbicara hanya 6 orang. Intinya mereka minta pelaku penolakan dakwah tengku Zulkarnain ditangkap agar ada efek jera dan tegaknya supremasi hukum. Sebab bisa terjadi suatu waktu selain ulama ditolak berdakwah, juga pendeta dan uskup. Untuk itu tokoh agama minta penegakan hukum.
