Muhammadiyah tentu tidak melakukan pembatasan terhadap para anggotanya atau warganya dalam menggunakan hak pilih. Namun tentu, kriteria dan syarat dalam memilih pemimpin yang baik, adil, dan amanah sesuai tujuan Persyarikatan tentu dapat diterjemahkan dan diaplikasikan oleh mereka. Terlebih penting, menurut saya, yang harus dilakukan warga Muhammadiyah terutama Angkatan Muda adalah mengisi demokrasi di Negara ini seiring berjalan dan bertautan dengan pandangan Persyarikatan.
Sebagai gerakan modern dalam kultural, sosial keagamaan dan dakwah, Muhammadiyah yang didirikan KH Ahmad Dahlan lebih satu abad lalu (1912) tidak hanya terbesar di Indonesia, tetapi juga di dunia Islam. Jika dibandingkan dengan ormas Islam seusianya seperti Jami’at Islami (Pakistan), Ikhwanul Muslimin (Mesir) dan Wahabiyyah (Arab Saudi), maka Muhammadiyah jelas terdepan dalam segalanya termasuk jumlah anggota, sumber daya manusia, hingga assetnya. (Abdul Halim, Muhammadiyah dan Politik Praktis, 2015)
