Jelas paradigma yang terbangun di anggota, simpatisan, maupun kader, jika Persyarikatan berubah menjadi gerakan politik apalagi partai politik maka akan lebih besar mudharatnya daripada manfaatnya bagi Muhammadiyah. Sebab Parpol jelas kental akan nuansa intrik dan konflik kepentingan, merugikan amal usaha, mempersempit lahan dakwah, menghilangkan ukhuwah Islamiyah dan hanya berorientasi pada kekuasaan. (Abdul Halim, 2015)
Keberadaan dan tujuan Persyarikatan Muhammadiyah memanglah harus lebih luas dari sekadar persoalan politik praktis. Hal tersebut di atas sejalan dengan konsep Muhammadiyah soal “Negara Pancasila sebagai Darul Ahdi Wa Syahadah (Dar Al-‘Ahdi Wa Al-Syahadah)”. Negara Pancasila sebagai Darul Ahdi Wa Syahadah diputuskan dalam Muktamar Muhammadiyah ke-47 pada 3-7 Agustus 2015 di Makassar.
“Darul ahdi artinya negara tempat kita melakukan konsensus nasional. Negara kita berdiri karena seluruh kemajemukan bangsa, golongan, daerah, kekuatan politik, sepakat untuk mendirikan Indonesia. Sedangkan darul syahadah artinya negara tempat kita mengisi. Jadi setelah kita punya Indonesia yang merdeka, maka seluruh elemen bangsa harus mengisi bangsa ini menjadi Negara yang maju, makmur, adil bermartabat,” ucap Dr. Haedar Nashir, Ketua Umum PP Muhammadiyah.
