Oke, itu terlalu jauh, kita mundur lagi di tahun 1945-1946 ketika Westerling membantai rakyat Sulawesi Selatan yang dalam sidang MA disebut angka 40.000 padahal sejarah kekinian kemudian meralat alias mengoreksi, menyebutkan tidak sampai dengan angka 40.000 tersebut. Kenapa Westerling tidak diadili? Bukankah dia melanggar HAM berat? Bukankah saat itu Indonesia telah merdeka? Kenapa ini tidak diurus super duper serius? Mengutip data MA di persidangan menyebut angka 40.000 bukankah ini menepuk air di dulang memercik muka sorang? Kenapa Westerling si penjagal itu tidak diadili sampai peradilan Mahkamah Internasional yang hebatnya berpusat di Den Haag-Belanda pula atas nama PBB? Bukankah jika Negara serius mengurusi Westerling, lalu dia terbukti bersalah di Mahkamah Internasional–dihukum bui–atas kasus penjagalan massif di Sulsel, maka tak akan ada peristiwa Bandung, 23 Januari 1950 itu? Tidak jatuh korban Divisi Siliwangi yang 79 nyawa itu?
Pahlawan Nasional Sultan Hamid II Alkadrie–Peradilan Ulang Secara Fair dan Adil
