Oleh: Nur Iskandar
Lama saya merenung, apa sebenarnya ruh daripada rakyat Kalbar melalui TP2GD (Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah) mengusulkan agar Sultan Hamid II ditetapkan oleh Presiden sebagai pahlawan nasional. Jawabannya ini: peradilan ulang peristiwa Sultan Hamid II Alkadrie secara fair dan adil.
Pertanyaannya, apakah peradilan terhadap Sultan Hamid II tahun 1953 itu tidak adil? Ya memang tidak fair dan tidak adil.
Apa buktinya? Buktinya adalah buku. Buku yang diterbitkan oleh Persadja. Singkatan dari Persatoean Djaksa-Djaksa. Unik! Hanya untuk kasus Sultan Hamid II Alkadrie saja ada sebuah buku khusus. Tidak dengan kasus lain yang boleh disandingkan dengan Sultan Hamid seperti kasus makar Tan Malaka (Pahlawan Nasional), kasus makar Muhammad Yamin (Pahlawan Nasional), kasus makar Syafruddin hingga Muhammad Natsir dari Pemberontakan PRRI (Kedua-duanya kemudian ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional).
