Opini

Pahlawan Nasional Sultan Hamid II Alkadrie–Peradilan Ulang Secara Fair dan Adil

Pahlawan Nasional Sultan Hamid II Alkadrie–Peradilan Ulang Secara Fair dan Adil

Tak akan Hamid jadi pesakitan itu? Saya jadi melihat bentangan sejarah bahwa Negara kurang peduli dengan arti setiap nyawa rakyatnya sendiri dan ini mohon maaf beribu maaf–bukan negara yang kita amat cintai ini yang salah–tapi oknum pengelola negara–sampai pada Pandemi Covid-19 ini. Berguguran nyawa warga Nusantara–tak dapat perlindungan sebagaimana mestinya–melulu ribut cebong-kampret, KAMI, KITA, Engkau, entah apa lagi yang hendak diributkan para elit yang ujungnya sama: perebutan kekuasaan–rakyat jelata senantiasa jadi korban. Jadi, soal Pemberontakan Angkatan Perang Ratu Adil (APRA) pimpinan Westerling, Negara lebih suka mengadili “ayam sayur” yang mudah dibekuk di Hotel Des Indes, lebih mudah ditelikung dan dihabisi berhubung Hamid sedang bersinar terang di kancah politik Negara saat itu. Umurnya amat sangat muda, baru 37 tahun! Jika Republik Indonesia Serikat terus berdikari–(RIS)–tak tertutup peluang Sultan Hamid II Alkadrie yang sudah jadi “media darling” terpilih menjadi Presiden melalui Pemilu yang Jurdil. Saya dengan rangkaian panjang liputan politik tahu arah permainan catur dari bidak politik. Sudah mencium bau ke arah situ. Padahal jika pun hal itu terjadi apa salahnya? Fair. Konstitusional. Bukankah kita tetap RI? Bukankah federalis itu pilihan tata negara saja–bukan pengkhianatan pada negara–seperti idiologi komunis yang anti Tuhan–anti Pancasila? Terbukti federalis adalah pilihan untuk negara yang majemuk seperti AS, Eropa, Autralia, bahkan jiran kita Malaysia dan Singapura. Soal nasionalisme, negara-negara itu tak kurang-kurang rasa nasionalismenya. Bahkan pilihan itu terbukti mudah mewujudkan kemakmuran. Mereka makmur, lalu kita? Terus terang terseok-seok atas nama hegemoni kesatuan–lalu secara malu-malu mengadopsi federalisme dalam tata negara saat ini berupa otonomi daerah–buah reformasi 1998–UU Otonomi Daerah / Pemda. Presidensial rasa Parlementer–Bikameral. Bahkan tunjuk hidung saja bentuk federal itu ada di Yogyakarta (dedengkotnya pilihan tata-negara kesatuan), DKI Jakarta (ibukota negara), Aceh (karena meredam disintegrasi), dan Papua (juga dengan alasan meredam disintegrasi). Kenapa diadopsi? Kata ekonom Faisal Basri, ya karena federal–bahasa lepas dari intrik politiknya adalah “otonomi sepenuh hati”–lebih alamiah–lebih dekat dengan syariat Tuhan–lebih sunnatullah! Dengan demikian tuntutan Sultan Hamid sebagai Kepala Daerah Istimewa Kalimantan Barat (DIKB) berkesatuan mata rantai sejarah dengan sosio-kultural-historikal kerajaan yang dipimpinnya dengan yurisdiksi formalnya tidaklah salah sama sekali dibaca pada konteks federal di mana Hamid adalah anggota Kabinet RIS: Menteri Negara pada saat itu.