Opini

Pahlawan Nasional Sultan Hamid II Alkadrie–Peradilan Ulang Secara Fair dan Adil

Pahlawan Nasional Sultan Hamid II Alkadrie–Peradilan Ulang Secara Fair dan Adil

Saya sebagai jurnalis juga membaca latar belakang peristiwa Hamid di mana persadja memuat berita-berita koran yang eksis saat itu. Maaf beribu maaf, Hamid telah diadli media massa saat itu. Saya sebagai orang media tahu bahwa setiap dapur redaksi ada haluan politiknya. Sehingga hampir 100 persen yang ditampilkan bukannya berita fairness, tapi opini! Rrruar biasa kasus Hamid ini. Saya yakin dia orang besar yang ditenggelamkan beramai-ramai. Sehingga kredo pahlawan nasional yang diajukan tak lebih tak bukan adalah cara rakyat Kalbar meminta negara mengadili ulang lewat jalur UU Pahlawan Nasional. Di mana secara administratif paling lengkap. Kemudian peradilan itu mestinya duduk pengaju dalam hal ini Yayasan Sultan Hamid II dan TP2GD sehingga “diadili ulang” dengan tanya-jawab yang fair setelah 75 tahun Indonesia merdeka. Setelah mereka yang berseteru itu pun telah tiada–jadi tak ada kepentingan apa-apa kecuali rasa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Catatan untuk mahasiswa komunikasi terlebih jurnalistik meriset apakah pemberitaan media saat itu fair atau tidak ditimbang dengan news value dan fairness (acuurate–balancing report–cover both side?