Dari buku Persadja kita jadi bertanya-tanya kenapa Hamid ditangkap tahun 1950, peradilannya 1953? Kenapa begitu lama? Ada apa ini? Bukankah penahanan itu karena takut yang bersangkutan melarikan diri, merusak barang bukti dan mempengaruhi saksi-saksi? Kenapa lama sekali? Bukankah pemikiran kita justru sebaliknya. Oknum negara yang merusak barang bukti dan mempengaruhi saksi? Lalu, dalam konteks kekuasaan saat itu bisa mempengaruhi dapur redaksi sehingga 3 tahun cukup membuat rakyat menjatuhkan fitnah yang sama….ini pertanyaan saya sebagai jurnalis plus ilmu komunikasi massa membaca buku Persadja. Bacaan secara hukum, 3 tahun adalah pelanggaran lain secara fair dan adil kepada sosok Sultan Hamid. Untuk ini silahkan pakar hukum bicara yang lantang jangan hanya diam (Iwan Fals).
Pahlawan Nasional Sultan Hamid II Alkadrie–Peradilan Ulang Secara Fair dan Adil
