Opini

Pahlawan Nasional Sultan Hamid II Alkadrie–Peradilan Ulang Secara Fair dan Adil

Pahlawan Nasional Sultan Hamid II Alkadrie–Peradilan Ulang Secara Fair dan Adil

Dari buku Persadja kita jadi bertanya-tanya kenapa Hamid ditangkap tahun 1950, peradilannya 1953? Kenapa begitu lama? Ada apa ini? Bukankah penahanan itu karena takut yang bersangkutan melarikan diri, merusak barang bukti dan mempengaruhi saksi-saksi? Kenapa lama sekali? Bukankah pemikiran kita justru sebaliknya. Oknum negara yang merusak barang bukti dan mempengaruhi saksi? Lalu, dalam konteks kekuasaan saat itu bisa mempengaruhi dapur redaksi sehingga 3 tahun cukup membuat rakyat menjatuhkan fitnah yang sama….ini pertanyaan saya sebagai jurnalis plus ilmu komunikasi massa membaca buku Persadja. Bacaan secara hukum, 3 tahun adalah pelanggaran lain secara fair dan adil kepada sosok Sultan Hamid. Untuk ini silahkan pakar hukum bicara yang lantang jangan hanya diam (Iwan Fals).

Baca Juga:Namaku Gempa