Bahwa 1. Sultan Hamid II Alkadrie adalah perancang tunggal lambang negara, karena dia memenangkan lomba desain lencana negara yang diselenggarakan oleh Menteri Penerangan RIS Prijono. Juara 1 Sultan Hamid sedangkan yang lainnya ditolak, termasuk karya Muhammad Yamin. Adapun perbaikan dan penyempurnaan tidaklah mengurangi hak kekayaan intelektual seorang Sultan Hamid II Alkadrie persis seperti penyempurnaan lagu kebangsaan Indonesia Raya karya WR Supratman. Di sini terlihat adanya ketidak-konsistensian TP2GP di mana WR Supratman adalah pahlawan nasional sedangkan Sultan Hamid II ditolak. Padahal Bung Karno juga menyebutkan bahwa Sultan Hamid II adalah perancang lambang negara Elang Rajawali Garuda Pancasila. Dokumen asli dimiliki Yayasan Sultan Hamid dan di tahun 2016 pula diakui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai Cagar Budaya Tingkat Nasional. Begitupula Kementerian Luar Negeri melalui Museum Konferensi Asia Afrika telah meluncurkan film dokumenter tentang sejarah hukum lambang negara dengan menyebutkan sang perancangnya adalah Sultan Hamid II Alkadrie. Menjadi tanda tanya besar kenapa berbeda pandangan antara Depsos dengan Depdikbud dan Deplu? Bahkan juga Depsos bertentangan dengan Setneg yang tahun 2012 menyelenggarakan seminar nasional lambang negara bahkan pameran lambang negara karya Sultan Hamid II Alkadrie di Gedung Pancasila dekat Istana Negara? Di mana administratur Negara mengatur centang perenang ini? Di mana fungsi Menteri Koordinator? Rapat kabinet? Kenyataan pahit yang harus diluruskan karena hal ini sesungguhnya sangat mudah dijawab jika Depsos dan TP2GP berani terbuka, transparan, disaksikan publik karena publik juga punya hak untuk tahu–UU Keterbukaan Informasi Publik.
Gelar Pahlawan Nasional Mandeg di TP2GP Kementerian Sosial RI
