Lantas di surat Dirjen Pahlawan Nasional itu ada point kesempatan mengajukan Sultan Hamid II Alkadrie sebagai Pahlawan Nasional sekali lagi, selambat-lambatnya tahun 2021. Adalah aneh bin ajaib, dokumen semuanya menumpuk di Depsos tidak didistribusikan kepada TP2GP, Kalbar tidak mendapat surat berita acara sidang TP2GP tersebut, Kalbar tidak diberi kesempatan seminar nasional di Depsos yang saya istilahkan dengan “gelar perkara” serta tidak ada verifikasi lapangan TP2GP, berikut alasan lengkap anggota TP2GP melakukan penolakan. Padahal di tahun 2016, Mensos saat itu Khofifah Indar Parawansah menyatakan persyaratan sudah paripurna untuk Sultan Hamid II Pahlawan Nasional tinggal digelar seminar nasional di Depsos. Dananya juga dari Depsos. Kemana ini? Sekali lagi ini SOP tidak berjalan di TP2GP di Kemensos. Berbeda di Kemendikbud untuk cagar budaya nasional terhadap karya Sultan Hamid II Alkadrie berupa lambang negara yang kita pakai sampai saat ini. Tim Yayasan Sultan Hamid II Alkadrie presentasi di depan 15 guru besar sejarah dan pendidikan kebudayaan Indonesia. Lolos. Terbukti sebagai fakta sejarah tak terbantah. Pengakuan Sultan Hamid II Sang Perancang Lambang Negara masuk dalam buku-buku mata pelajaran sejarah sejak SD-SMP-SMA/SMK sampai MKDU Perguruan Tinggi.
Gelar Pahlawan Nasional Mandeg di TP2GP Kementerian Sosial RI
