Sultan Hamid masih hidup hingga 30 Maret 1978. Dia dibekam jadi pesakitan 8 tahun di penjara tanpa ada kesalahannya. Di mana pun orang belajar hukum, bahwa “niat yang tidak dilaksanakan” tidaklah ada dosa sama sekali, tidak ada kesalahan sama sekali, tidak ada unsur pidana untuknya. Silahkan cek ke seluruh penjuru dunia untuk ilmu hukum pidana tersebut. Maka adalah aneh TP2GP dan Kemensos menulis point kedua sekaligus menjawab point ketiga terkait Sultan HB-IX. Maka semua sudah dijawab tuntas. Tuntas plus tidak ditangkapnya si mider-darder Westerling sejak 1950. Ia melanglang buana – bebas – terbang pulang kampung di Belanda – tidak pula ada tuntutan NKRI atas kejahatan perang atasnya. Termasuk peristiwa 1946 di Sulsel. (Belakangan ada keluarga korban yang menuntut di Den Haag dan dikabulkan, sekaligus Belanda minta maaf–selesai urusan sampai di sini untuk kisah 1946 antara Westerling dengan rakyat Sulsel). Apalagi jika Depsos Cq TP2GP membaca isi pledoi Sultan Hamid II. Di sana tampak jelas nasionalismenya. Tampak alasan kenapa niat itu muncul–yakni akibat dirinya diteror sedemikian rupa, padahal dia adalah Sultan Pontianak–satuan negara berdiri sendiri–setara dengan NRI.
Gelar Pahlawan Nasional Mandeg di TP2GP Kementerian Sosial RI
