Pada tahun 2016 pengajuan gelar pahlawan nasional untuk Sultan Hamid II Alkadrie disusun berdasarkan juklak dan juknis Departemen Sosial di mana di sanalah digelar sidang TP2GP (Tim Peneliti dan Pemberi Gelar Pusat). Sebanyak 17 rangkap dikalikan 200-an halaman yang di dalamnya tersistematisir sesuai juklak dan juknis Depsos sesuai UU Gelar Pahlawan Nasional. Mulai dari profile subjek atau tokoh yang diajukan hingga monumen yang dibuat untuknya, foto-foto pendukung, testimoni tokoh lokal dan nasional sekaligus referensi buku-buku sezaman yang up-to-date serta dapat dipercaya keabsahannya. Dokumen pendamping buku pengajuan usul gelar pahlawan nasional untuk Sultan Hamid II Alkadrie itulah yang banyaknya dua koli. Karena semua dirangkap menjadi 17 buah. Yakni untuk dibaca oleh anggota TP2GP dan kemudian TP2GP akan melakukan “gelar perkara” sekaligus verifikasi di lapangan.
Nah, dua hal di atas sesuai standar operasional prosedur (SOP) TP2GP tidak diterima Kalbar. Tidak ada verifikasi ke lapangan. Tidak ada “gelar perkara” yang memungkinkan TP2GD dan Yayasan Sultan Hamid mengajukan hak-hak argumentatifnya. Tetiba tahun 2019 setelah 3 tahun naskah menumpuk di Departemen Sosial muncul produk administratif yang aneh bin ajaib. Yakni surat dari Dirjen Gelar Kepahlawanan berisi “penolakan” dengan alasan
