
Poin kedua lebih parah lagi, yakni tuduhan bahwa Sultan Hamid II bersekongkol dengan Westerling. Tentang hal ini TP2GP dan Kemensos lebih aneh bin ajaib alias very-very miracle. Dokumen putusan Mahkamah Agung yang dilampirkan sepertinya tidak dibaca dengan cermat. Di sana disebutkan bahwa tidak cukup bukti, bahwa Sultan Hamid melakukan makar sesuai tuduhan Jaksa Agung. Sehingga Hamid dibebaskan dari segala tuduhan makar tersebut. Jadi, dari mana Hamid II Alkadrie divonis 10 tahun penjara sehingga terhalang dari syarat umum Pahlawan Nasional? Tiada lain daripada “niat” membunuh Sultan Hamingkubuwono IX, Tahi Bonar Simatupang dan Achmad Budiardjo tetapi niat itu tidak dilakukan. Tidak juga ada pergerakan senjata dan pasukan. Tidak ada “body-contact”. Ketiga tokoh disebut panjang umur dan meraih jabatan penting negara sepanjang hidupnya. Sultan HB-IX dan TB Simatupang bahkan sudah jauh waktu ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional.
