Opini

Perjuangan Panjang Sultan Hamid II Mendukung Kemerdekaan NKRI Berdaulat Penuh (5)

Perjuangan Panjang Sultan Hamid II Mendukung Kemerdekaan NKRI Berdaulat Penuh (5)

Pasal 197 (1) Konstitusi RIS, 1949; Konstitusi ini mulai berlaku pada saat pemulihan kedaulatan. Naskahnya diumumkan pada hari itu dengan keluhuran menurut cara jang akan ditentukan oleh Pemerintah.

Pasal 197 (1) Konstitusi RIS, 1949 (2) Djikalau dan sekadar sebelum saat jang tersebut dalam ajat (1), sudah dilakukan tindakan-tindakan untuk membentuk alat-alat -perlengkapan Republik Indonesia Serikat dan untuk menjiapkan penerimaan kedaulatan, sekaliannja atas dasar ketentuan-ketentuan Konstitusi ini, maka ketentuan-ketentuan itu berlaku surut sampai pada hari tindakan-tindakan bersangkutan dilakukan. Berdasarkan norma konstitusional Pasal 197 Konstitusi RIS 1949 secara yuridis konstitusional: Pertama, Konstitusi RIS berlaku sejak pemulihan kedaulatan, berarti 27 Desember 1949. Kedua, Pemberlakuan Surut ketentuan Peraturan Pemerintah RIS dalam hal ini PP No 21 Tahun 1950 di atas, berlaku surut sampai pada hari tindakan-tindakan bersangkutan dilakukan.