Opini

Perjuangan Panjang Sultan Hamid II Mendukung Kemerdekaan NKRI Berdaulat Penuh (5)

Perjuangan Panjang Sultan Hamid II Mendukung Kemerdekaan NKRI Berdaulat Penuh (5)

Berdasarkan timeline sejarah hukum di atas, tidak bisa dinafikan perjuangan diplomatik Sultan Hamid II sebagai diplomat yang ulung, sebagai ketua BFO, dan Kepala DIKB sebagai satuan kenegaraan yang berdiri sendiri. Otonom sebagaimana diabadikan pada pasal 2 b Konstitusi RIS 1949.

Patut diketahui, bahwa Sultan Hamid II telah menggabungkan DIKB ke negara kesatuan Republik Indonesia dalam wadah RIS sebagai mendukung kemerdekaan RI, sehingga 16 negara bagian yang terdiri dari 8 negara bagian dan 8 daerah otonom salah satunya adalah DIKB resmi melebur dalam RI.

Fakta sejarah hukum DIKB inilah yang tidak muncul dalam sejarah nasional. Patut direkontruksi sejarah hukumnya. Perlu dibaca secara cermat konsideran menimbang dari Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1953 yang disahkan di Jakarta, pada tanggal 24 September 1960 yang dikeluarkan oleh Presiden RI Soekarno, menyatakan, “Bahwa sejak terbentuknya Negara Kesatuan,berhubung dengan telah diselenggarakannya pembentukan sementara dari daerah-daerah otonom kabupaten dan yang setingkat dengan kabupaten di beberapa wilayah di Kalimantan menurut Keputusan Gubernur Kalimantan tanggal 14 Agustus 1950 Nomor 186/OPB/92/14, demikian pula berhubung dengan desakan-desakan dari masyarakat, sekarang perlu segera dibentuk Propinsi Kalimantan yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri”