Opini

Perjuangan Panjang Sultan Hamid II Mendukung Kemerdekaan NKRI Berdaulat Penuh (5)

Perjuangan Panjang Sultan Hamid II Mendukung Kemerdekaan NKRI Berdaulat Penuh (5)

Berdasarkan konsideran mengingat itu dapat ditelusuri jejak sejarah hukum pembentukan provinsi Kalimantan Barat,bahwa ternyata didasarkan pada tiga hal: 1/Piagam-persetujuan Pemerintah Republik Indonesia Serikat dan Republik Indonesia pada tanggal 19 Mei 1950. 2. Pernyataan bersama tanggal 19-20 Juli 1950. 3. Ketetapan dalam sidang Dewan Menteri pada tanggal 8 Agustus 1950”

Menarik untuk mencermati subtansi Pasal 1 PP Nomor 21 tahun 1950 yang menyatakan: “Daerah Republik Indonesia Serikat, sesudah terbentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, terbagi atas daerah-daerah propinsi di bawah ini: 1. Jawa – Barat 2. Jawa – Tengah 3. Jawa – Timur 4. Sumatera – Utara 5. Sumatera – Tengah 6. Sumatera – Selatan 7. Kalimantan 8. Sulawesi 9. Maluku.