Berdasarkan konsideran mengingat itu dapat ditelusuri jejak sejarah hukum pembentukan provinsi Kalimantan Barat,bahwa ternyata didasarkan pada tiga hal: 1/Piagam-persetujuan Pemerintah Republik Indonesia Serikat dan Republik Indonesia pada tanggal 19 Mei 1950. 2. Pernyataan bersama tanggal 19-20 Juli 1950. 3. Ketetapan dalam sidang Dewan Menteri pada tanggal 8 Agustus 1950”
Menarik untuk mencermati subtansi Pasal 1 PP Nomor 21 tahun 1950 yang menyatakan: “Daerah Republik Indonesia Serikat, sesudah terbentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, terbagi atas daerah-daerah propinsi di bawah ini: 1. Jawa – Barat 2. Jawa – Tengah 3. Jawa – Timur 4. Sumatera – Utara 5. Sumatera – Tengah 6. Sumatera – Selatan 7. Kalimantan 8. Sulawesi 9. Maluku.
Baca Juga:Mengikis Benih Kapitalis
