Presiden Republik Indonesia dalam konsideran menimbang : menyatakan, bahwa pada tanggal 29 Oktober 1949 dalam persidangan di kota Scheveningen, yang dilangsungkan oleh Delegasi Republik Indonesia dan Delegasi Pertemuan untuk Permusyawaratan Federal (Bijeenkomst voor Federaal Overleg); Kedua Delegasi itu telah membubuhkan tanda-tangan parap pada Piagam Persetujuan, menyetujui naskah Konstitusi Republik Indonesia Serikat yang dilampirkan pada Piagam itu.
Pasal 1 Undang-Undang 1949 Nomor 11 (11/1949) Pengesahan Konstitusi Republik Indonesia Serikat. Menyatakan: “Mengesahkan dan menerima baik Konstitusi Republik Indonesia Serikat, yang padanya termaktub mukadimmah, Pasal 197 bersama-sama lampiran pokok-pokok penyelenggaraan pemerintahan menurut pasal 51 konstitusi itu. Pasal 2. Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan. Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 14 Desember 1949. Presiden RI Soekarno, dan Perdana Menteri RI Mohammad Hatta.
Pasal 51 ayat (1) Konstitusi RIS, 1949: “Penjelenggaraan-pemerintahan tentang pokok-pokok jang terdaftar dalam lampiran konstitusi ini dibebankan semata-mata kepada Republik Indonesia Serikat.
“Pasal 51 ayat (2) Konstitusi RIS, 1949 Konstitusi RIS 1949 Daftar lampiran penjelenggaraan-pemerintahan jang tersebut dalam ajat (1) diubah, baik atas permintaan daerah-bagian bersama-sama ataupun atas inisiatip pemerintah federal sesudah mendapat persesuaian dengan daerah-daerah-bagian bersama-sama, menurut acara jang ditetapkan dengan undang-undang federal”
