Selain Sultan Hamengku Buwono XI, dari delegasi Indonesia, tampak pula hadir Ide Anak Agung Gde Agung, Mohammad Roem, Mr. Kosasih Poerwanegara, Dr. Abu Hanifah, Arnold Mononutu, dan Kiai Haji Wahid Hasyim. Hadir pula anggota-anggota Pemerintah Federal Sementara. Sore harinya dibacakan protokol (seperti yang dibacakan di Amsterdam), yakni berupa pernyataan penyerahan kedaulatan atas nama kedua belah pihak. Wakil tinggi mahkota Belanda di Indonesia, Lovink bersama Sultan Hamengku Buwoono IX, membubuhkan tanda tangan pada Akta Penyerahan Kekuasaan Pemerintah di Indonesia. Diikuti pula oleh tanda tangan Ide Anak Agung Gde Agung, Mohammad Roem, dan Kosasih. Setelah penandatanganan dilakukan, rekaman suara Ratu Juliana yang sebelumnya sudah mengucapkan seruannya di Amsterdam dikumandangkan.
Upacara dilanjutkan dengan penurunan bendera Belanda yang digantikan dengan kenaikan bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya. Pada tanggal 30 Desember 1949, Komisaris Tinggi Belanda di Jakarta, Dr. Hirschfeld, menyerahkan surat kepercayaan kepada Presiden Sukarno. Permulaan tahun 1950 banyak negara besar yang memberikan pengakuan secara de jure terhadap Indonesia, termasuk Amerika Serikat. Lima bulan kemudian, Uni Soviet dan Republik Rakyat Cina melakukan hal serupa dan pada tahun yang sama Indonesia menjadi anggota PBB ke-60.
