“Kami, Juliana, dengan anugerah Tuhan, Ratu Negeri Belanda, Prinses van Oranye-Nassau, dan seterusnya…. Pada hari ini, tanggal dua puluh tujuh Desember seribu sembilan ratus empat puluh sembilan, dalam sebuah upacara yang dilangsungkan di Istana Kerajaan di Amsterdam, Berdasarkan Pasal 211 Undang-Undang Dasar dan seterusnya …. Menetapkan: Dengan demikian, hari ini tanggal 27 Desember 1949, Penyerahan Kedaulatan, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Induk Persetujuan dengan Rancangan Piagam Penyerahan Kedaulatan yang terlampir, dinyatakan sah menurut hukum; Dengan demikian pada hari ini juga Uni Belanda-Indonesia, dengan kami sebagai kepala dan jikalau terjadi pergantian, pengganti kami sebagai pewaris Mahkota Kerajaan Negeri Belanda, antara Kerajaan Belanda dengan Republik Indonesia Serikat, dinyatakan sudah berlaku;
Perjuangan Panjang Sultan Hamid II Mendukung Kemerdekaan NKRI Berdaulat Penuh (5)
