Opini

Perjuangan Panjang Sultan Hamid II Mendukung Kemerdekaan NKRI Berdaulat Penuh (5)

Perjuangan Panjang Sultan Hamid II Mendukung Kemerdekaan NKRI Berdaulat Penuh (5)

“Kami, Juliana, dengan anugerah Tuhan, Ratu Negeri Belanda, Prinses van Oranye-Nassau, dan seterusnya…. Pada hari ini, tanggal dua puluh tujuh Desember seribu sembilan ratus empat puluh sembilan, dalam sebuah upacara yang dilangsungkan di Istana Kerajaan di Amsterdam, Berdasarkan Pasal 211 Undang-Undang Dasar dan seterusnya …. Menetapkan: Dengan demikian, hari ini tanggal 27 Desember 1949, Penyerahan Kedaulatan, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Induk Persetujuan dengan Rancangan Piagam Penyerahan Kedaulatan yang terlampir, dinyatakan sah menurut hukum; Dengan demikian pada hari ini juga Uni Belanda-Indonesia, dengan kami sebagai kepala dan jikalau terjadi pergantian, pengganti kami sebagai pewaris Mahkota Kerajaan Negeri Belanda, antara Kerajaan Belanda dengan Republik Indonesia Serikat, dinyatakan sudah berlaku;