Opini

Perjuangan Panjang Sultan Hamid II Mendukung Kemerdekaan NKRI Berdaulat Penuh (5)

Perjuangan Panjang Sultan Hamid II Mendukung Kemerdekaan NKRI Berdaulat Penuh (5)

Secara historis Provinsi Kalimantan Barat, sebagai bagian provinsi di Kalimantan dibentuk dengan Keputusan Gubernur Kalimantan tanggal 14 Agustus 1950 Nomor 186/OPB/92/14 dan desakan desakan dari masyarakat agar segera dibentuk Provinsi Kalimantan yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri (otonom), namun ada norma yang menegaskan di dalam UU Nomor 2 Tahun 1953 pada pasal 1:
Pasal 1 ayat (1): Daerah Propinsi Kalimantan yang bersifat administratif seperti dimaksud dalam Peraturan Pemerintah RIS No. 21 tahun 1950, dan yang meliputi karesidenan-karesidenan Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat, dibentuk sebagai daerah otonom “Propinsi Kalimantan”, yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan Undang-undang nomor 22 tahun 1948, yang dalam Undang-undang Darurat ini selanjutnya disebut “Propinsi”.
Jika kita menyitir Peraturan Pemerintah RIS Nomor 21 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Provinsi yang ditetapkan pada tanggal 16 Agustus 1950, dalam konsideran mengingat, ada hal yang menarik dari sisi sejarah hukum dan hukum tata negara, yaitu: “Mengingat: a. Piagam-persetujuan Pemerintah Republik Indonesia Serikat dan Republik Indonesia pada tanggal 19 Mei 1950 dan pernyataan bersama tanggal 19-20 Juli 1950, dalam hal mana Pemerintah Republik Indonesia Serikat bertindak juga dengan mandat penuh atas nama Pemerintah Negara Indonesia Timur dan Pemerintah Negara Sumatera Timur; b. Ketetapan dalam sidang Dewan Menteri pada tanggal 8 Agustus 1950”