Selanjutnya semua ketentuan yang sudah disetujui, yang tercakup dalam Persetujuan Induk bab V dinyatakan berlaku; Memerintahkan: Membuat empat lembar dari akta yaitu, dua lembar dalam bahasa Belanda dan dua dalam bahasa Indonesia untuk kami tandatangani bersama semua menteri dalam kabinet; membuat dua lembar terjemahan dalam bahasa Inggris; satu lembar bahasa Belanda dan satu lembar bahasa Indonesia dengan satu lembar terjemahannya dalam bahasa Inggris disimpan oleh kabinet dan satu lembar bahasa Belanda dan satu lembar bahasa Indonesia dengan satu lembar terjemahan diserahkan kepada delegasi yang diutus Republik Indonesia Serikat menerima penyerahan kedaulatan, untuk disampaikan kepada presiden tersebut; supaya Departemen Kehakiman membuat tembusan-tembusan dari akta bahasa Belanda dan bahasa Indonesia; setelah disahkan dan ditandai, dikirimkan kepada Staaten Geneeral dan Dewan Pertimbangan Negara, gubernur wilayah Suriname dan gubernur daerah Kepulauan Antillen, masing-masing satu lembar bahasa Belanda dan satu lembar bahasa Indonesia.
Dibuat di Amsterdam pada tanggal 27 Desember 1949. Perdana Menteri, Menteri Urusan Umum Willem Drees, Menteri Negara J.R.H. van Schaik Menteri Daerah Seberang J.H. van Maarseveen, Menteri Negara Go tzen ,Menteri Kehakiman Wijers Menteri Dalam Negeri Teulings” kemudian pada sisi lain di Indonesia tercatat fakta sejarah hukum, yakni Penyerahan Kedaulatan di Jakarta.
