Opini

Perjuangan Panjang Sultan Hamid II Mendukung Kemerdekaan NKRI Berdaulat Penuh (5)

Perjuangan Panjang Sultan Hamid II Mendukung Kemerdekaan NKRI Berdaulat Penuh (5)

Pertanyaannya kapan tindakan penyerahan kedaulatan RI ditanda tangani, yaitu sejak 27 Desember 1949 di KMB. Berarti secara logika hukum tata negara, pernyataan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 1950 yang menyatakan: “Daerah Republik Indonesia Serikat, sesudah terbentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, terbagi atas daerah-daerah propinsi di bawah ini: yang salah satunya pada angka 7 yaitu Kalimantan. Jelas bertentangan dengan Pasal 2 huruf b Konstitusi RIS 1949 yang menyatakan Satuan Kenegaraan yang berdiri sendiri di luar Republik Indonesia, pasal 2 huruf a Konstitusi RIS 1949 ( Negara Republik Indonesia 17 Agustus 1945), jelas yang dimaksudkan oleh pasal 2 b Konstitusi RIS salah satunya adalah DIKB.
Demikian juga norma hukum tata negara dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 ini berlaku surut, sebagaimana dinyatakan pada pasal 3 yang menyatakan: “Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal terbentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

Norma ini jelas menyimpang dari maksud Pasal 197 Konstitusi RIS itu sendiri. Kemudian berkaitan dengan Pasal 197 bersama-sama lampiran pokok-pokok penyelenggaraan pemerintahan menurut pasal 51 konstitusi itu, maka dapat dilihat lampiran Pasal 51 mengatur tentang subtansi, apakah termasuk amanah pembentukan provinsi di Kalimantan. * (Bersambung)