Pertanyaannya kapan tindakan penyerahan kedaulatan RI ditanda tangani, yaitu sejak 27 Desember 1949 di KMB. Berarti secara logika hukum tata negara, pernyataan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 1950 yang menyatakan: “Daerah Republik Indonesia Serikat, sesudah terbentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, terbagi atas daerah-daerah propinsi di bawah ini: yang salah satunya pada angka 7 yaitu Kalimantan. Jelas bertentangan dengan Pasal 2 huruf b Konstitusi RIS 1949 yang menyatakan Satuan Kenegaraan yang berdiri sendiri di luar Republik Indonesia, pasal 2 huruf a Konstitusi RIS 1949 ( Negara Republik Indonesia 17 Agustus 1945), jelas yang dimaksudkan oleh pasal 2 b Konstitusi RIS salah satunya adalah DIKB.
Demikian juga norma hukum tata negara dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 ini berlaku surut, sebagaimana dinyatakan pada pasal 3 yang menyatakan: “Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal terbentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Norma ini jelas menyimpang dari maksud Pasal 197 Konstitusi RIS itu sendiri. Kemudian berkaitan dengan Pasal 197 bersama-sama lampiran pokok-pokok penyelenggaraan pemerintahan menurut pasal 51 konstitusi itu, maka dapat dilihat lampiran Pasal 51 mengatur tentang subtansi, apakah termasuk amanah pembentukan provinsi di Kalimantan. * (Bersambung)
