Opini

Perjuangan Panjang Sultan Hamid II Mendukung Kemerdekaan NKRI Berdaulat Penuh (5)

Perjuangan Panjang Sultan Hamid II Mendukung Kemerdekaan NKRI Berdaulat Penuh (5)

Jadi berdasarkan pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 di atas subtansinya umum tidak menyebut provinsi Kalimantan Barat, tetapi Kalimantan secara umum, padahal fakta sejarah/de fakto dan secara de jure Kalimantan Barat pada masa itu masih berbentuk Daerah Istimewa Kalimantan Barat (DIKB), sejak tahun 1947 sebagai satuan kenegaraan yang berdiri sendiri di bawah Konstitusi RIS, 1949 dan yang lebih menarik dari sisi hukum tata negara, bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 ini berlaku surut, sebagaimana dinyatakan pada pasal 3 yang menyatakan: “Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal terbentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Ini jelas berlaku surut yang secara hukum tata negara.

Pernyataan normatif pasal 3 tersebut di atas, secara tidak langsung, atau secara diam-diam DIKB sebagai Satuan Negara yang berdiri sendiri dan berdaulat diberlakukan secara berlaku surut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 pada tanggal 17 Agustus 1945 yakni negara 17 Agustus 1945, ini bertentangan dengan Konstitusi RIS 1949, karena berdasarkan Undang-Undang 1949 Nomor 11 (11/1949) Pengesahan Konstitusi Republik Indonesia Serikat.