Opini

Perjuangan Panjang Sultan Hamid II Mendukung Kemerdekaan NKRI Berdaulat Penuh (6–Selesai)

Perjuangan Panjang Sultan Hamid II Mendukung Kemerdekaan NKRI Berdaulat Penuh (6–Selesai)

Jadi ironis sekali secara hukum tata negara, bahwa UU Nomor 25 Tahun 1956 dengan berpedoman pada UU Nomor 22 Tahun 1948 yang merupakan produk negara RI 17 Agustus 1945 Yogyakarta, yang pada awalnya tidak berlaku di Kalimantan Barat dan status hukum sebagai pedoman yang menurut NKRI adalah salah satunya jalan yang baik yang dapat ditempuh dalam hal ini ialah menjalankan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1948 sebagai pedoman bagi Kalimantan Barat, berdasarkan pasal 4 sub II A Piagam tersebut di atas.

Kemudian secara subtansi daerah otonom Propinsi Kalimantan sebagai dimaksud dalam Undang-undang Darurat Nomor 2 tahun 1953 1 (Lembaran Negara tahun 1953 Nomor 8) dibubarkan dan wilayahnya dibagi untuk sementara waktu menjadi tiga daerah tingkatan ke-I, dan dengan mengabaikan keberadaan DIKB sebagai satuan kenegaraan yang berdiri sendiri (Pasal 2 hurub b Kontitusi RIS 1949) yang secara de fakto dan de jure di luar Negara Republik Indonesia 17 Agustus 1945 (Pasal 2 huruf a), Konstitusi RIS 1949 atau di luar Perjanjian Renville.

Baca Juga:Sampah

Inilah politik mengalahkan supremasi Konstitusional Keberadaan DIKB 1947 yang sejajar dengan NKRI 17 Agustus 1945 berdasarkan Akte Penyerahan Kedaulatan dan Pengakuan Kedaulatan 27 Desember 1949 di KMB.