Opini

Perjuangan Panjang Sultan Hamid II Mendukung Kemerdekaan NKRI Berdaulat Penuh (6–Selesai)

Perjuangan Panjang Sultan Hamid II Mendukung Kemerdekaan NKRI Berdaulat Penuh (6–Selesai)

Pada time line sejarah inilah DIKB ditenggelamkan secara inkonstiusional, padahal sejak 27 Desember 1949 DIKB bergabung dengan negara 17 Agustus 1945 dalam satu wadah Negara Republik Indonesia dengan status sebagai satuan kenegaraan yang berdiri sendiri sebagaimana ditegaskan pada pasal 2 b Konstitusi RIS 1949 yang juga sudah diratifikasi oleh negara 17 Agustus 1945 sebagai bagian negara RIS, 1949.