Opini

Perjuangan Panjang Sultan Hamid II Mendukung Kemerdekaan NKRI Berdaulat Penuh (6–Selesai)

Perjuangan Panjang Sultan Hamid II Mendukung Kemerdekaan NKRI Berdaulat Penuh (6–Selesai)

Kemudian perhatikan secara tegas Pasal 2 Konstitusi RIS 1949 menyatakan “Republik Indonesia Serikat meliputi seluruh daerah Indonesia, jaitu daerah bersama:
a) Negara Republik Indonesia, dengan daerah menurut status quo seperti tersebut dalam persetudjuan Renville tanggal 17 Djanuari tahun 1948; Negara Indonesia Timur; Negara Pasundan, termasuk Distrik Federal Djakarta; Negara Djawa Timur; Negara Madura; Negara Sumatera Timur, dengan pengertian, bahwa status quo Asahan Selatan dan Labuhan Batu berhubungan dengan Negara Sumatera Timur tetap berlaku; Negara Sumatera Selatan;
b) Satuan-satuan kenegaraan jang tegak sendiri; Djawa Tengah; Bangka; Belitung; Riau; Kalimantan Barat (Daerah istimewa); Dajak Besar; Daerah Bandjar; Kalimantan Tenggara; dan Kalimantan Timur; a. dan b. jalah daerah bagian jang dengan kemerdekaan menentukan nasib sendiri bersatu dalam ikatan federasi Republik Indonesia Serikat, berdasarkan jang ditetapkan dalam Konstitusi ini dan lagi c. daerah Indonesia selebihnja jang bukan daerah-daerah bagian”.

Berdasarkan Pasal 2 Konstitusi RIS 1949 huruf b Kalimantan Barat (Daerah istimewa) adalah Satuan-satuan kenegaraan jang tegak sendiri di luar dari persetujuan Renville tanggal 17 Djanuari 1948 atau di luar Negara Republik Indonesia atau di luar pada norma hukum Pasal 2 huruf a. Fakta historis yuridis konstitusional ini yang sering tidak dipahami para peneliti sejarah hukum di Indonesia dan Kalimantan Barat, inilah tindakan inkontitusional.