Opini

Perjuangan Panjang Sultan Hamid II Mendukung Kemerdekaan NKRI Berdaulat Penuh (6–Selesai)

Perjuangan Panjang Sultan Hamid II Mendukung Kemerdekaan NKRI Berdaulat Penuh (6–Selesai)

Adalah ironis, bahwa Keputusan – keputusan Menteri Dalam Negeri tertanggal 29 Juni 1950 No. C.17/15/3 jo. tanggal 16/11 1951 No. Pem.20/l/47 dan tanggal 8 September 1951 No. Pem. 20/6/10, bisa membagi wilayah DIKB sebagai satuan kenegaraan yang berdiri sendiri berdasarkan Pasal 2 huruf b Konstitusi RIS 1949 dengan memaksakan UU Nomor 22 Tahun 1948 sebagai pedoman, sedang Undang-Undang Nomor 22 tahun 1948 tidak sendirinya menurut hukum berlaku untuk Kalimantan Barat, karena adalah produk hukum Negara 17 Agustus 1945 Yogyakarta dan inilah cara inkonstitusional menjalankan Undang-undang Nomor 22 tahun 1948 sebagai pedoman bagi, Kalimantan Barat.\

UU Nomor 22 Tahun 1948 Tentang Pokok –Pokok Pemerintahan Daerah Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 10 Juli 1948 adalah produk hukum Negara Republik Indonesia Yogyakarta, yang pada tanggal 27 Desember 1949 bergabung ke RI atau ke negara 17 Agustus 1945 berdasarkan pasal 2 a Konstitusi RIS dan secara hukum tata negara adalah setara atau sejajar dengan DIKB 1947 sebagai satuan kenegaraan yang berdiri sendiri sebagaimana ditegaskan pada pasal 2 huruf b Konstitusi RIS, 1949.
Pertanyaan sejak Kapan Provinsi Kalimantan Barat terbentuk secara hukum Tata Negara? Provinsi Kalimantan Barat terbentuk tanggal 1 Januari 1957.