Baca selengkapnya dokumen yang dilampirkan berupa Pokok-Pokok Penjelenggaraan-Pemerintahan jang dibebankan kepada Republik Indonesia Serikat menurut Pasal 51 Konstitusi. 1. Pengaturan kewarganegaraan dan kependudukan Republik Indonesia Serikat; 2. Imigrasi dan emigrasi, dengan pengertian, bahwa undang-undang federal akan memuat, bahwa tentang banjaknja imigrasi jang diizinkan terhadap suatu daerah-bagian harus ada persesuaian dengan daerah bersangkutan;
3. Pengaturan umum urusan kolonisasi dan transmigrasi, ketjuali djika kolonisasi dan transmigrasi itu terjadi di dalam daerah suatu daerah-bagian dan dengan pengertian, bahwa dalam hal transmigrasi dari suatu daerah-bagian ke daerah-bagian lain, tentu harus ada persesuaian antara daerah-bagian bersangkutan tentang banjaknja transmigrasi jang akan dilakukan; 4. Hak memberi ampun (grasi), amnesti dan abolisi; 5. Pengaturan hak pengarang, milik industri, dan hak pembiak (kwekersrecht); 6. Pengaturan asas-asas-pokok hukum sipil antarnegara dan hukum antargolongan;
7. Pengaturan hukum sipil dan hukum dagang, sekadar hal itu masuk bilangan untuk diatur dari pusat, baik karena kepentingan sosial umum atau karena alasan-lasan ekonomi, maupun karena artinja jang chusus untuk bagian-bagian penduduk jang penting jang sebagai demikian tidak masuk kewargaan sesuatu daerah-bagian; 8. Pengaturan asas-asas-pokok hukum-pidana; 9. Pengaturan asas-asas-pokok hukum atjara perdata–termasuk dalamnja hukum bukti–dan hukum atjara pidana;
10. Pengaturan susunan kehakiman federal; 11. Tugas dan kekuasaan pendaftaran tanah; 12. Pengembalian perhubungan-hukum ekonomi; 13. Ganti-rugi kerugian peran. 14. Mengatur dan mendjalankan tugas polisi bersangkutan dengan pokok-pokok penjelenggaraan pemerintahan federal; Pendidikan pegawai atasan polisi; Mengadakan persediaan2 untuk memadjukan ketjakapan teknik dan daja-guna kepolisian Republik Indonesia Serikat; Mengadakan tindakan2 untuk memadjukan kerdjasama jang tepat, di mana perlu, dalam pekerdjaan pelbagai alat-perlengkapan polisi;
15. Hal mata-uang, hal uang dan hal bank, dan djuga pengaturan devisen; 16. Pengaturan padjak perseroan; 17. Pengaturan padjak kekajaan; 18. Pengaturan padjak pendapatan untuk hal-hal istimewa jang ditentukan undang-undang federal; 19. Pengaturan impor dari dan ekspor keluar negeri, termasuk bea-masuk dan bea-keluar dan djuga penentuan daerah-bea; 20. Pengaturan bea meterai; 21. Pengaturan tjukai, sekadar penting bagi Republik Indonesia Serikat seluruhnja; 22. Monopoli-monopoli pemerintah;
23. Hubungan-hubungan luar negeri, hak-hak dan kewadjiban-kewadjiban terhadap pemerintah-pemerintah luar-negeri, dan djuga pada umumnja segala pokok jang mempunjai hubungan rapat dengan perhubungan dengan luar-negeri, (sedang dalam perhubungan itu Republik Indonesia Serikat harus seluruhnja bertindak);
24. Pertahanan negeri, termasuk hal mengatur hukum pidana dan hukum patuh-taat ketentaraan, madi dan zahiri, dan susunan kehakiman jang bersangkutan dengan itu, dan djuga mengatur dan mengumumkan keadaan perang dan keadaan darurat perang;
25. Institut dan organisasi ilmu-pengetahuan jang penting bagi Republik Indonesia Serikat seluruhnja; 26. Pemeliharaan monumen dan perlindungan alam jang penting bagi Republik Indonesia Serikat seluruhnja;
Berdasarkan subtansi lampiran tersebut di atas atau 26 point di atas jelas tidak ada satupun point tentang pembentukan Provinsi di Kalimantan, tetapi point-point yang berkaitan dengan urusan yang menjadi urusan negara-negara bagian RIS atau berkaitan dengan pokok-pokok penjelenggaraan-pemerintahan jang dibebankan kepada Republik Indonesia Serikat.
Perjuangan Panjang Sultan Hamid II Mendukung Kemerdekaan NKRI Berdaulat Penuh (6–Selesai)
