Opini

Perjuangan Panjang Sultan Hamid II Mendukung Kemerdekaan NKRI Berdaulat Penuh (6–Selesai)

Perjuangan Panjang Sultan Hamid II Mendukung Kemerdekaan NKRI Berdaulat Penuh (6–Selesai)

Berdasarkan paparan sejarah hukum konstitusional di atas, DIKB sebagai satuan kenegaraan berdiri sendiri “ditenggelamkan” dalam fakta sejarah bangsa Indonesia hanya dengan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri tertanggal 8 September 1951 Nomor Pem. 20/6/10 menjadi wilayah administratif telah dibagi pula dalam 6 Kabupaten dan satu daerah Kota Pontianak dan diberlakukan Undang Undang Nomor 22 Tahun 1948 Tentang Pokok –Pokok Pemerintahan Daerah Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 10 Juli 1948, yang notabene adalah produk hukum Negara Republik Indonesia Yogyakarta, yang pada tanggal 27 Desember 1949 telah bergabung ke RI atau ke negara 17 Agustus 1945 berdasarkan pasal 2 a Konstitusi RIS dan secara hukum tata negara adalah setara atau sejajar dengan DIKB 1947 sebagai satuan kenegaraan yang berdiri sendiri sebagaimana ditegaskan pada pasal 2 huruf b Konstitusi RIS, 1949, kemudian berdasarkan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomr 3 Tahun 1953 yang menyatakan: point 3. Sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka bekas Daerah Istimewa Kalimantan Barat, yang wilayahnya meliputi seluruh keresidenan Kalimantan Barat dahulu, dengan keputusan Menteri Dalam Negeri tertanggal 8 September 1951 Nomor Pem. 20/6/10 administratif telah dibagi pula dalam 6 Kabupaten dan satu daerah Kota Pontianak, yang diawali dengan ketentuan hukum yang berlaku surut, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 ini berlaku surut, sebagaimana dinyatakan pada pasal 3 yang menyatakan: “Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal terbentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia”.