Opini

Perjuangan Panjang Sultan Hamid II Mendukung Kemerdekaan NKRI Berdaulat Penuh (6–Selesai)

Perjuangan Panjang Sultan Hamid II Mendukung Kemerdekaan NKRI Berdaulat Penuh (6–Selesai)

Pasal 2 (1) UU Nomor 25 Tahun 1956 Pemerintah daerah otonom: 1. Propinsi Kalimantan -Barat berkedudukan di Pontianak, 2. Propinsi Kalimantan-Selatan di Banjarmasin dan 3. Propinsi Kalimantan-Timur di Samarinda. Pasal 3 (1) UU Nomor 25 Tahun 1956 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Kalimantan-Barat, Kalimantan-Selatan dan Kalimantan-Timur masing-masing terdiri dari 30 anggota.

Kemudian yang menarik adalah ketentuan Bab II Urusan Rumah Tangga dan Kewajiban-Kewajiban Provinsi dalam Bagian I Urusan Tata-Usaha Daerah pada: Pasal 4. Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 25 Tahun 1956 Guna melancarkan jalannya pekerjaan maka Propinsi menjalankan atau mengusahakan supaya dijalankan semua petunjuk-petunjuk teknis yang diberikan oleh Menteri yang bersangkutan.

Pasal 4 ayat (4) Dewan Pemerintah Daerah Propinsi mengusahakan agar Menteri yang bersangkutan masing-masing mengetahui jalannya hal-hal yang dilaksanakan oleh Propinsi, dengan mengirimkan laporan berkala kepada Menteri yang bersangkutan tentang hal-hal yang termasuk urusan rumah-tangga dan kewajiban Propinsi.
Pasal 4 ayat (5) UU Nomor 25 Tahun 1956 Dewan Pemerintah Daerah Propinsi mengusahakan supaya kepala atau pemimpin urusan Propinsi masing-masing memenuhi panggilan dari Menteri yang bersangkutan untuk mengadakan pembicaraan bersama tentang urusan-urusan teknis yang termasuk pekerjaan kepala atau pemimpin urusan Propinsi itu masing-masing.