
Kemudian dengan Persetujuan DPR RI kemudian pada point ke I Mencabut Undang-undang Darurat Nomor 2 tahun 1953 tentang pembentukan daerah otonom Propinsi Kalimantan (Lembaran-Negara tahun 1953 No. 8). Dan pada point ke II. Menetapkan: Undang-undang Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan-Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan-Timur.
Jika kita baca secara cermat pada BAB I KETENTUAN UMUM : Pasal 1 UU Nomor 25 Tahun 1956 Daerah otonom Propinsi Kalimantan sebagai dimaksud dalam Undang-undang Darurat Nomor 2 tahun 1953 1 (Lembaran Negara tahun 1953 Nomor 8) dibubarkan dan wilayahnya dibagi untuk sementara waktu menjadi tiga daerah tingkatan ke-I, yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, dengan nama dan batas batas sebagai berikut: 1. Propinsi Kalimantan-Barat, yang wilayahnya meliputi daerah- daerah otonom Kabupaten Sambas, Pontianak, Ketapang, Sanggau, Sintang, Kapuas-Hulu dan Kota Besar.
