Opini

Perjuangan Panjang Sultan Hamid II Mendukung Kemerdekaan NKRI Berdaulat Penuh (6–Selesai)

Perjuangan Panjang Sultan Hamid II Mendukung Kemerdekaan NKRI Berdaulat Penuh (6–Selesai)
Seminar Nasional Lambang Negara

Kemudian dengan Persetujuan DPR RI kemudian pada point ke I Mencabut Undang-undang Darurat Nomor 2 tahun 1953 tentang pembentukan daerah otonom Propinsi Kalimantan (Lembaran-Negara tahun 1953 No. 8). Dan pada point ke II. Menetapkan: Undang-undang Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan-Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan-Timur.

Jika kita baca secara cermat pada BAB I KETENTUAN UMUM : Pasal 1 UU Nomor 25 Tahun 1956 Daerah otonom Propinsi Kalimantan sebagai dimaksud dalam Undang-undang Darurat Nomor 2 tahun 1953 1 (Lembaran Negara tahun 1953 Nomor 8) dibubarkan dan wilayahnya dibagi untuk sementara waktu menjadi tiga daerah tingkatan ke-I, yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, dengan nama dan batas batas sebagai berikut: 1. Propinsi Kalimantan-Barat, yang wilayahnya meliputi daerah- daerah otonom Kabupaten Sambas, Pontianak, Ketapang, Sanggau, Sintang, Kapuas-Hulu dan Kota Besar.