Opini

Perjuangan Panjang Sultan Hamid II Mendukung Kemerdekaan NKRI Berdaulat Penuh (6–Selesai)

Perjuangan Panjang Sultan Hamid II Mendukung Kemerdekaan NKRI Berdaulat Penuh (6–Selesai)

Ini jelas berlaku surut yang secara hukum tata negara. Sedangkan DIKB bergabung kenegara 17 Agustus 1945 adalah sejak 27 Desember 1949 yang dibadikan pada pasal 2 b Konstitusi RIS 1949 sebagai satuan kenegaraan yang berdiri sendiri juga sesuai Pasal 197 (1) Konstitusi RIS, 1949; Konstitusi ini mulai berlaku pada saat pemulihan kedaulatan. Naskahnya diumumkan pada hari itu dengan keluhuran menurut cara jang akan ditentukan oleh Pemerintah, pertanyaanya kapan pemulihan kedaulatan itu terjadi, yakni 27 Desember 1949, inilah fakta sejarah yang disembunyikan. Jadi hari jadi daerah otonom Kalimatan Barat 1 Januari 1953 atau 27 Desember 1949, bisakah suatu negara yang berstatus satuan kenegaraan berdiri sendiri yang tersebut dalam protokol Internasional 27 Desember 1949 yang terdaftar di PBB dibubarin hanya dengan Keputusan Gubernur Kalimantan tanggal 14 Agustus 1950 Nomor 186/OPB/92/14 dan hanya dengan politik yang berupa desakan desakan dari masyarakat agar segera dibentuk Provinsi Kalimantan yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri (otonom), dan suatu norma yang menegaskan di dalam UU Nomor 2 Tahun 1953 pada pasal 1 menyatakan: Pasal 1 ayat (1): Daerah Propinsi Kalimantan yang bersifat administratif seperti dimaksud dalam Peraturan Pemerintah RIS Nomor 21 Tahun 1950, dan yang meliputi karesidenan-karesidenan Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat, dibentuk sebagai daerah otonom “Propinsi Kalimantan”, yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan Undang-undang Nomor 22 tahun 1948, yang dalam Undang-undang Darurat ini selanjutnya disebut “Propinsi”. Bukankah Undang-undang Nomor 22 tahun 1948 yang ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 10 Juli 1948, yang notabene adalah produk hukum Negara Republik Indonesia Yogyakarta, yang pada tanggal 27 Desember 1949 telah bergabung ke RI atau ke negara 17 Agustus 1945 berdasarkan pasal 2 a Konstitusi RIS dan secara hukum tata negara adalah setara atau sejajar dengan DIKB 1947 sebagai satuan kenegaraan yang berdiri sendiri sebagaimana ditegaskan pada pasal 2 huruf b Konstitusi RIS, 1949, selanjutnya status hukum tata negara hanya sebagai pedoman.

Baca Juga:Anak Pintar