Pembentukannya berbarengan dengan provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur yang pada awal kemerdekaan, dan sejak 1 Januari 1957 kemudian wilayah Kalimantan Barat merupakan bagian dari Provinsi Kalimantan.
Apa dasar hukum pembentukannya? Yaitu diterbitkannya UU Nomor 25 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur, dalam konsideran menimbangnya menyatakan:
“Menimbang: a. bahwa, mengingat perkembangan ketatanegaraan serta hasrat rakyat di Kalimantan dianggap perlu untuk membagi daerah otonom Propinsi Kalimantan sementara dalam tiga bagian, yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur, masing-masing dalam batas-batas yang ditetapkan dalam undang-undang ini dan masing-masing berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sebagai daerah otonom Propinsi pula; b. bahwa, berhubung dengan pertimbangan ada materi yang diatur dalam Undang-undang Darurat Nomor 2 tahun 1953 (Lembaran-Negara tahun 1953 No. 8) tentang pembentukan daerah otonom Propinsi Kalimantan perlu diganti dengan undang-undang dimaksud di bawah ini.
Dasar hukumnya adalah: 1. Pasal-pasal 89, 131, 132 dan 142 Undang-undang Dasar sementara; 1950. 2. Undang-undang Nomor 22 tahun 1948 Republik Indonesia.
