le. Penglepasan dilakukan dengan terugwerkende kracht, ialah mulai tanggal 5 April 1950.
2e. Putusan ini diambil pada tanggal 2 September 1952, akan tetapi baru dikirimkan kepada saya pada tanggal 2 Januari 1953, jadi sebentar sebelum perkara ini diperiksa oleh Mahkamah Agung.
3e. Putusan ini hingga kini belum pernah diumumkan.
Mengenai soal apakah Menteri Dalam Negeri berkuasa melepas Kepala Swapraja, tak akan saya bicarakan di sini.
Alasan penglepasan bagi saya tidak jelas. Di dalam putusan tadi disebut, “berhubung dengan kejadian-kejadian yang oleh karenanya harus diberhentikan dari kedudukannya sebagai Wakil Kepala Swapraja Pontianak”.
Timbul pertanyaan sekarang: Apakah pemberhentian ini berhubung dengan perkara saya yang sekarang diperiksa oleh Mahkamah Agung ini?
Jika demikian pemerintah telah mendahului keputusan pengadilan.
Jika mengenai pegawai biasa, yang lazimnya pegawai yang tersangkut perkara “dischorst” lebih dulu atau dilepas dengan mempertangguhkan julukan “dengan hormat” atau “tidak dengan hormat” sampai ada keputusan pengadilan. Apabila oleh pengadilan dianggap salah, pegawai itu dilepas tidak dengan hormat dan penglepasan mulai dengan harinya ia “dischorst”.
Tidak demikian perlakuan terhadap saya. Wakil Kepala Swapraja rupanya kurang hak-haknya daripada pegawai biasa, atau dipandang sama sekali tidak mempunyai hak sesuatu apapun juga. Dengan tidak menunggu keputusan peng¬adilan saya dilepas begitu saja dengan “terugwerkendekracht” sedang saya tidak pernah “dischorst”.
Mungkinkah ini?
Apakah gerangan yang menyebabkan pemerintah di dalam perlakuannya terha¬dap saya melupakan dasar-dasar negara sebagai negara hukum yang berpangkal kepada Pancasila?
Manakah kebijaksanaan? Manakah keadilan?
Apakah sebabnya putusan itu baru diterimakan kepada saya sebentar sebelum perkara saya diperiksa oleh pengadilan?
Apakah sebabnya putusan itu hingga sekarang belum juga diumumkan?
Atas pertanyaan-pertanyaan ini inginlah saya mengetahui jawabannya.
“Pledoi” Tengku Ryo Mengiris Hati–Teteskan Air Mata–Berikut Isi Pledoi Selengkapnya…
