Saudara Ketua, Dengan diterimanya UUD baru Jaksa Agung yang lama, yang tak dapat menuntut saya di bawah kekuatan UUD Sementara RIS meletakkan jabatannya dan diganti oleh Jaksa Agung yang sekarang ini. Akan tetapi Jaksa Agung yang sekarang ini pun ternyata tak dapat mengatasi kenyataan, bahwa saya tak berbuat suatu apa yang bertentangan dengan UUD Sementara RIS, yang berlaku pada waktu itu. Dari sebab itu saya dapat mengerti bahwa Jaksa Agung mengemukakan dinamis massa untuk menyatakan kesalahan saya, oleh karena beliau secara juridis tak dapat menyalahkan perbuatan saya. Apakah kejahatan yang paling besar dalam suatu negara? Kejahatan terhadap perseorangan atau suatu golongan orang-orang (groeps-gemeenschap) ataukah terhadap negara? Tentu kejahatan terhadap negaralah yang paling besar. Dari sebab itu, apakah bukan suatu keganjilan (ironie), bahwa satu-satunya menteri yang tidak melanggar sumpahnya atas UUD Sementara RIS dimaki-maki, dicerca, diejek sebagai pengkhianat negara, sedang dari menteri-menteri yang melanggar sumpahnya tak seorang pun yang dihadapkan di muka pengadilan. Bukankah kita, para menteri dalam kabinet yang pertama dan yang terakhir dari RIS di tangan Presiden Soekarno di Jogja telah bersumpah setia kepada UUD Sementara RIS? Bukankah kita dengan caranya masing-masing telah bersumpah akan taat kepada UUD tadi sebagai dasar kedaulatan dan ketentuan hukum di dalam negara kita? Dengan mengemukakan segala sesuatu tadi, sama sekali bukan maksud saya untuk menuntut supaya menteri-menteri yang lainnya itu dituntut pula. Yang saya kehendaki dengan ucapan saya tadi, ialah supaya jangan mengukur dengan dua ukuran. Saudara Ketua, Dalam salah satu sidang Jaksa Agung menanyakan kepada saya, apakah saya mempunyai ketentuan, bahwa UUD Sementara RIS memang disetujui oleh rakyat. Atas pertanyaan, yang menurut saya tidak ada perhubungannya dengan perkara ini, saya menjawab dengan pendek, bahwa UUD itu telah diratificeer oleh Parlemen dari masing-masing negara bagian, juga oleh RI Jogja. Saya sebenarnya sekarang dapat pula mengajukan pertanyaan kepada Jaksa Agung, apakah UUD Sementara RI, yang sekarang berlaku, dapat persetujuan dari rakyat. Sebab juga UUD ini tidak ditetapkan oleh Perwakilan Rakyat yang dipilih secara bebas dan secara rahasia. Jika saya tidak salah rumus UUD itu diajukan kepada parlemen untuk ditetap¬kan dengan tidak diperkenankan kepada parlemen menggunakan hak amandemen.
“Pledoi” Tengku Ryo Mengiris Hati–Teteskan Air Mata–Berikut Isi Pledoi Selengkapnya…
