Saudara Ketua, Meskipun pembelaan juridis akan saya serahkan kepada pemebela saya, akan tetapi serenta mendengar hukuman yang dimintakan oleh Jaksa Agung, teringatlah saya kepada hukuman-hukumanyang dijatuhkan di dalam perkara peristiwa 3 Juli 1946. Apabila saya dianggap salah, apakah kesalahan saya lebih besar daripada kesalahan para terdakwa dalam peristiwa 3 Juli 1946 itu. Di dalam perkara saya belum dan pula tak akan terjadi apa-apa. Dalam peris¬tiwa 3 Juli 1946 para terdakwa telah nyata-nyata melakukan perbuatan untuk merobohkan Pemerintahan RI. Dan apabila kita mengingat, bahwa waktu itu RI sebagai pusat perjoangan sedang menghadapi musuh dan oleh karenanya perbuatan itu benar-benar dapat membahayakan perjuangan, maka rnenurut saya tak ada kesangsianlah kejahatan mana yang lebih berat. Menurut pendapat saya perbuatan para terdakwa dalam peristiwa 3 Juli 1946 jauh lebih berat daripada perbuatan saya. Akan tetapi di dalam perkara itu, kepa¬da hoofddaders hanya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dengan dipotong waktu dalam tahanan. Saudara Ketua, Bukan maksud saya untuk mengatakan, bahwa mereka itu harus dihukum lebih berat akan tetapi yang saya kehendaki ialah janganlah diadakan diskriminasi. Saudara Ketua, Meskipun mungkin tidak ada hubungannya yang langsung dengan perkara saya ini, akan tetapi saya rasa ada perlunya pula untuk mengemukakan di sini suatu hal yang mengenai diri saya yang agak aneh dan yang mengherankan saya. Yang saya maksud, ialah putusan Menteri Dalam Negeri 2 September 1952 No. Pem. 66/25/6, menurut putusan mana saya diberhentikan dari kedudukan saya sebagai Wakil Kepala Swapraja Pontianak. Yang agak aneh dalam keputusan ini ialah:
“Pledoi” Tengku Ryo Mengiris Hati–Teteskan Air Mata–Berikut Isi Pledoi Selengkapnya…
