Berita

“Pledoi” Tengku Ryo Mengiris Hati–Teteskan Air Mata–Berikut Isi Pledoi Selengkapnya…

“Pledoi” Tengku Ryo Mengiris Hati–Teteskan Air Mata–Berikut Isi Pledoi Selengkapnya…

Saudara Ketua, Rasa pedih dan sedih membalik menjadi rasa pegal dan cemas, amarah timbul dalam hati saya. Dengan keadaan demikian dalam hati sanubari kembalilah saya ke Jakarta. Pikiran saya diliputi oleh awan yang gelap. Dalam keadaan yang demikianlah saya menyatakan kesanggupan saya kepada Westerling untuk memegang oppercommando, apabila Westerling memenuhi syarat-syarat sebagai yang telah saya uraikan di atas. Dengan pikiran yang tak dapat dipandang rasionil pula saya memerintahkan penyerbuan sidang Dewan Menteri dan pembunuhan tiga pejabat tinggi itu. Percayalah, bahwa pikiran penyerbuan itu timbul pada ketika pembicaraan dengan Westerling pada tanggal 24 Januari 1950 siang. Sebelumnya sama sekali tak ada maksud untuk melakukan penyerbuan itu. Kebenaran keterangan saya ini dapat dinyatakan dengan tiadanya persiapan sama sekali untuk melakukannya, sebagai juga diterangkan oleh saksi Najoan. Akan tetapi syukur alhamdulillah, serenta saya agak tenang, ialah sesudah mandi, insyaflah saya akan perbuatan saya yang tidak patut itu. Maka oleh karena itu saya mengambil putusan untuk mengambil tindakan-tindakan yang perlu guna menjaga jangan sampai perintah saya itu dijalankan. Tindakan-tindakan apa yang akan saya ambil itu telah saya uraikan dalam sidang Mahkamah Agung. Berhubung dengan itu, dalam sidang-sidang Mahkamah Agung tak pernah saya merasa gelisah (van mijn stuk gebracht) Kecuali waktu saksi Mr. Wahab, Sekretaris Dewan Menteri didengar sebagai saksi mengenai waktu berakhirnya sidang kabinet pada tanggal 24 Januari 1950. Di sini saya menyatakan dengan tegas, bahwa saya mengenal Mr. Wahab sebagai orang yang jujur dan integre. Dari sebab itu saya yakin bahwa keterangan beliau yang bertentangan dengan keterangan saya itu diberikan dengan kejujuran yang mutlak (absoluut ter goeder trouw). Mengenai soal waktu berakhirnya sidang kabinet tadi selanjutnya saya serahkan kepada pembela saya untuk mengupasnya. Saya hanya mau menyatakan, bahwa hingga kini saya berkeyakinan, bahwa sidang itu telah berakhir sebelum jam 19.00. Saudara Ketua, Meskipun perintah saya tadi tak terjadi apa-apa, sekalipun saya secara juridis tak berasa salah, akan tetapi secara moril dosa saya itu saya rasakan seberat-beratnya. Seumur hidup tak akan saya lupakan.