Opini

Penetapan Sultan Hamid II Pahlawan Nasional – Menghilangkan Faktor Belanda sebagai Penetapan Gelar Kepahlawanan

Penetapan Sultan Hamid II Pahlawan Nasional – Menghilangkan Faktor Belanda sebagai Penetapan Gelar Kepahlawanan

Kita simpulkan dulu ya. Sampai di sini ada pahala. Ada kebaikan. Ada unsur pahlawan. Yakni kebaikan toleransi, artinya suatu bentuk kepahlawanan. Di mana zaman sekarang amat sangat dibutuhkan.

Di wilayah yang Indonesia sekarang, Belanda sendiri menetapkan sifat hubungan kewilayahan ada dua. Ada yang bersifat mutlak mereka berkuasa menggunakan hukum kolonial. Ada juga bersifat zelfbesturen, di mana wilayah tersebut penguasa hukum menggunakan pribumi setempat. Inilah kerajaan-kerajaan yang masih berjalan di masa Hindia Belanda tersebut. Termasuk Kesultanan Qadriyah.

Jadi hubungan antara Kesultanan dengan Belanda sifatnya bilateral. Sesuatu yang halal sampai sekarang. Konsekuensi hubungan bilateral itu tentu saja bisa saling menguntungkan, bisa juga satu untung satu rugi, terkadang juga melahirkan konflik, lalu berperang. Ini sangat mudah dipahami.

Memang dalam sudut pandang wilayah kolonial, bagi Indonesia saat ini mudah sekali menentukan siapa pahlawan. Yakni yang melawan Belanda. Misalnya ada pribumi yang menolak, lalu memberontak atas kerja rodi, dia perang terhadap Belanda. Jadilah pahlawan.

Nah jika wilayah itu zelfbesturen? Misal Belanda rela teken kontrak dengan Sultan? Lalu membangun perkebunan? Lantas Belanda mendatangkan pekerja dari wilayah kolonial dengan cara kekerasan, ada juga perjuangan, tetapi apakah bisa Sultan yang teken kontrak dikategorikan antek-antek Belanda? Di sini menurut saya, ahli sejarah harus mendudukkannya dengan benar.