Opini

Penetapan Sultan Hamid II Pahlawan Nasional – Menghilangkan Faktor Belanda sebagai Penetapan Gelar Kepahlawanan

Penetapan Sultan Hamid II Pahlawan Nasional – Menghilangkan Faktor Belanda sebagai Penetapan Gelar Kepahlawanan

Khususnya dalam konteks membahas gelar pahlawan untuk Sultan Hamid II Alkadrie yang sampai hari ini masih mentok di Dewan Gelar. Wakil Ketua Dewan Gelar Prof Dr Anhar Gonggong menyebut Sultan Hamid “kebelanda-belandaan”.

Ada seorang Professor ahli sejarah mempersoalkan “kepahlawanan” Sultan Hamid II karena pada 1946 ada di Belanda mendapatkan pangkat Ajudan Istimewa, di saat yang sama Belanda berperang di Indonesia. Ada dua cerita kepahlawanan di sini.

Sultan Hamid II sebagai Sultan Pontianak menggantikan ayahnya yang tewas melawan Jepang (1941-1944) saat itu Pontianak belum menjadi wilayah Indonesia. Jika dia mendapat gelar dari luar Indonesia, apakah menyalahi aturan Indonesia? Sementara Sultan Hamid berdaulat atas kerajaannya sendiri.

Kedua, narasi atau cerita kepahlawan di Indonesia, bahwa pahlawan adalah yang bertempur melawan Belanda, maka secara hukum, karena Sultan Hamid ada di Belanda, justru itu sebagai bukti bahwa Sultan masuk ke jantung pertahanan Belanda. Ia berjuang dengan jalur diplomatik dengan Belanda untuk kepentingan Indonesia.