Opini

Penetapan Sultan Hamid II Pahlawan Nasional – Menghilangkan Faktor Belanda sebagai Penetapan Gelar Kepahlawanan

Penetapan Sultan Hamid II Pahlawan Nasional – Menghilangkan Faktor Belanda sebagai Penetapan Gelar Kepahlawanan

Kalau kita lihat susunan personil lembaga pemerintahan DIKB nampak betul keterwakilan dari etnik yang ada. Pada lembaga eksekutif Badan Pemerintah Harian (BPH) yang beranggota 5 orang, yaitu J.C Oevaang Oeray, A.F Korak, Mohamad Saleh, Lim Bak Meng, dan Nieuwhusysen. Lembaga Legislative / Dewan Kalbar beranggotakan 12 orang wakil swapraja, 3 orang wakil Neo-Swapraja, 8 orang etnik Dayak, 5 orang etnik Melayu, 8 orang etnik Cina, 4 orang Indo Belanda. Beliau sangat memperhatikan benar percepatan kualitas SDM dari etnik Dayak misalnya dalam kebijakannya latihan militer siang hari, belajar membaca di malam hari tanpa melihat bentuk fisik, sesuatu yang di Jawa sudah standar berapa ukuran tinggi badan, panjang napas, jumlah gigi, hingga level pendidikan.

Contoh pembentukan “Kompi Dayak” yang telah dipersiapkan sebagai kekuatan inti yang akan bergabung dengan TNI.Namun masygul, ketika TNI pertama kali masuk ke Kalbar adalah tanpa koordinasi dengan Kepala DIKB., Wajarlah Sultan Hamid II terhadap kebijakan pengiriman TNI ke Kalbar tanpa pemberitahuan kepada Beliau selaku Kepala DIKB ini menimbulkan kemarahan.

Sultan Hamid II bahkan sudah merekrut 100 orang Dayak untuk dilatih menjadi polisi. Dilatih dari bassic sekali. Bahkan banyak yang tidak tahu membaca dan menulis.